Minggu, 30 November 2014

Menyewakan TANAH kosong

Assalamu`alaikum wr.wb.

 Banyak jenis usaha yang tidak memerlukan bangunan permanen.misalnya restoran yang hanya memerlukan saung-saung dan bangunan semi permanen.tempat makan sederhana atau tempat cucian mobil dengan bangunan seadanya.

 pengelola usaha menyewakan tanah kosong untuk dipakai sebagai lahan usaha.mereka membangun sendiri tempat usaha yang di inginkan.kita bisa menyewakan tanah pekarangan kosong dikawasan yang komersial dari segi bisnis.kita mendapatkan keuntungan dari sewanya plus bangunan yg akan ditinggalkan oleh penyewa.kadang-kadang pemilik usaha membuat bangunan permanen yg biayanya dianggap sebagai bagian dari uang sewa.biasanya pola kerjasama yang mirip BOT ini menggunakan sistim sewa jangka panjang.

 Nah kalau punya lahan menganggur di tepi jalan raya yang ramai mengapa tidak disewakan saja?

ANALISIS

investasi awal
promosi/iklan = Rp 1.000.000

biaya oprasional
pajak bumi dan bangunan /tahun = Rp 300.000
  pendapatan /tahun = Rp 5.000.000
  laba/tahun = Rp 4.700.000

Tidak ada komentar: